casn

Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak MenPAN RB, PGMM: Ini Bukti Nyata Diskriminasi!

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:25 WIB
Sikap PGMM atas pernyataan Menpan RB yang menolak usulan formasi PPPK guru madrasah swasta (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan reaksi dari guru madrasah swasta.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 12 Maret 2026, Menpan RB, Rini Widyantini menanggapi usulan formasi PPPK guru madrasah swasta.

Dalam raker tersebut Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kemenag telah mengusulkan 630.375 formasi PPPK guru madrasah swasta.

"Kementerian Agama telah mengusulkan 630.375 formasi pegawai ASN kepada Kementerian PAN RB bagi guru madrasah negeri dan swasta termasuk 31.629 guru madrasah swasta yang memiliki skor di atas passing grade pada seleksi PPPK 2023," kata Nasaruddin Umar.

Baca Juga: Legislatif Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta: Kesetaraan Antara Negeri dan Swasta Bukan Hal Mustahil

Menanggapi usulan tersebut, Menpan RB, Rini Widyantini menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan formasi untuk guru madrasah swasta.

Rini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.

"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Rini.

Pernyataan Menpan RB Bikin Guru Madrasah Swasta Kecewa

Pernyataan Menpan RB menuai reaksi keras dari guru madrasah swasta.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

Perkumpulan Guru Madrasah Swasta (PGMM) sebagai organisasi profesi guru, menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Menpan RB.

Sekretaris Jenderal PGMM, Siti Munadliroh menyatakan bahwa pernyataan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta.

"Ini bukti nyata diskriminasi terhadap guru madrasah swasta yang dilakukan Mempan RB. Madrasah adalah pilar penting dalam pendidikan di Indonesia, jasa dan kontribusi terhadap negara selama puluhan tahun tidak dianggap," tegas Siti Munadliroh, kepada Portaloka.id, Sabtu, 14 Maret 2026.

Halaman:

Tags

Terkini