PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi pensiunan. PT Taspen mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Dalam pengumuman resminya, Taspen menyampaikan bahwa THR pensiunan dicairkan mulai 5 maret 2026.
Pencairan THR pensiunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kabar tersebut tentunya menjadi angin segar bagi pensiunan yang telah menantikan pencairan THR.
Baca Juga: THR ASN Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya
Sebab, THR merupakan salah satu penghasilan tambahan selain uang pensiun yang diterima rutin setiap bulan.
Ketentuan Pencairan THR Pensiunan
Taspen menyampaikan beberapa ketentuan dalam pencairan THR pensiunan tahun 2026.
Menurut Taspen, besaran THR dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026, terdiri atas:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan.