casn

PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan 14 di Tengah Keterbatasan Anggaran

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi - PPPK Paruh Waktu guru dan tendik dapat gaji ke-13 (Portaloka.id)

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tendik

Sebagai bentuk keberpihakan, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gahi ke-13 dan 14.

Di samping itu, juga memberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemkab Bandung, skema gaji bagi guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu gaji pokok Rp500 ribu ditambah TPG Rp2 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Baca Juga: FIPP UNNES Gandeng Pakar Universiti Malaya, Jajaki Kolaborasi Riset hingga Joint Supervision

Sedangkan bagi guru yang belum menerima TPG akan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Pemkab Bandung menegaskan, nominal gaji tersebut menyesuaikan dengan kondisi fiskal, dan bisa berubah mengikuti kebijakan pusat.

Sebagai informasi, saat ini jumlah guru dan tendik yang diangkat oleh Pemkab Bandung sebanyak 4.320 orang dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 tendik.***

Halaman:

Tags

Terkini