casn

Didampingi Raja Sayang, Bupati TRK Serahkan 2.150 SK PPPK Paruh Waktu

Minggu, 8 Februari 2026 | 16:07 WIB
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nagan Raya, Aceh (Pemkab Nagan Raya)

PORTALOKA.ID - Penantian panjang ribuan tenaga honorer berakhir manis.

Mereka resmi berganti status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan ini sekaligus menjadi hadiah dari pengabdian bertahun-tahun sebagai honorer.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh resmi mengangkat 2.150 PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Terbesar di Aceh, 8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Resmi Dilantik, Ini Besaran Gaji per Bulan yang Diterima

Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan yang akrab disapa TRK, didampingi Wakil Bupati Raja Sayang, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Penyerahan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam arahannya, Bupati TRK menyampaikan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan ini seiring dengan telah selesainya proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di Kantor Regional XIII BKN Aceh, serta telah diterbitkannya SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati TRK.

Baca Juga: Masih Ada Harapan! Guru Madrasah Swasta Berpeluang Diangkat jadi PPPK, Ini Kata Kemenag

Bupati TRK menambahkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK Pengangkatan sebanyak 2.150 orang, dengan rincian tenaga guru sebanyak 406 orang, tenaga kesehatan 584 orang, dan tenaga teknis 1.160 orang.

Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut menjadi momen yang membahagiakan, terutama bagi para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Bagi sebagian saudara-saudari yang telah mengabdi dalam waktu yang lama, hari ini menjadi puncak dari proses pengabdian tersebut,” ucapnya.

Bupati TRK menambahkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK Pengangkatan sebanyak 2.150 orang, dengan rincian tenaga guru sebanyak 406 orang, tenaga kesehatan 584 orang, dan tenaga teknis 1.160 orang.

Halaman:

Tags

Terkini