PORTALOKA.ID - Penantian bertahun-tahun sebagai honorer akhirnya berujung manis.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akhirnya mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 3.327 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Bupati Aceh Tengah.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu berlangsung di Lapangan Musara Alun, Aceh Tengah, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga: UPDATE! Jadwal Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Terbaru
Pelantikan ini diklaim menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan pelantikan aparatur di Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dilakukan melalui tahapan panjang dan penuh kehati-hatian.
Pemerintah daerah secara aktif memantau kondisi tenaga honorer dan tenaga bakti, termasuk penyesuaian Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang sebelumnya belum sepenuhnya tersedia dan segera ditindaklanjuti.
Bupati juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 78 Taman Kanak-kanak (TK) telah dinegerikan, sehingga para tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer akhirnya dapat diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Pada tanggal 18 September 2026, kami secara langsung mengantarkan dokumen lengkap ke Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memperjuangkan agar bapak dan ibu diakui sebagai aparatur pemerintah. Alhamdulillah, hari ini bapak dan ibu telah sah memakai KORPRI dan diakui sebagai aparatur negara. Semua ini membutuhkan kebijakan dan perjuangan bersama,” ujar Bupati.
Pesan Khusus Bupati Aceh Tengah
Haili Yoga menyampaikan beberapa pesan khusus bagi PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.
Bupati berpesan agar ASN yang baru dilantik mengucapkan terima kasih kepada orang tua, suami, atau istri yang selama ini memberikan dukungan penuh.