PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu patut bersyukur.
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, selain memperoleh kepastian gaji juga ada kejelasan status.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Melalui kebijakan tersebut honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dapat terus bekerja di instansi pemerintah dengan status yang jelas.
Baca Juga: Tidak Ada Libur! MBG Tetap Jalan Selama Ramadhan, Zulhas Spill Menunya
Tidak hanya sampai di situ, pemerintah juga memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Peralihan status ini semakin membuka peluang untuk meningkatkan karir dan kesejahteraan para ASN paruh waktu.
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu
Menjadi PPPK Paruh Waktu tidak otomatis diangkat jadi penuh waktu.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK Paruh Waktu adalah selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Kontrak tersebut akan berakhir saat pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun syarat utama pengangkatan tersebut adalah hasil evaluasi penilaian kinerja dan kebutuhan formasi PPPK penuh waktu dan ketersediaan anggaran di instansi.