PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi yang ingin mengabdi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemdiktisaintek, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen kali ini untuk mengisi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2026.
Baca Juga: PB PGSI Kecam Pernyataan Sekjen Kemenag Terkait Guru Madrasah Swasta
Persyaratan Umum
Bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan umum, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Usia paling tinggi 32 tahun, terhitung pada tanggal 1 Mei 2026.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Polemik THR SPPG dan Guru Honorer, Begini Aturan Daftar Penerima Susuai APBN/APBD
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri.