casn

Viral Perpres Pegawai SPPG Bakal Diangkat jadi PPPK BGN, Ketahui Fakta dan Ketentuannya

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:21 WIB
Pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK BGN berdasrkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 (bgn.go.id)

PORTALOKA.ID-- Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Pasal 17 tentang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini sontak menjadi pro dan kontra di kalangan netizen. Banyak di antara mereka yang mengira semua pegawai SPPG bakal diangkat menjadi ASN.

Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang pun akhirnya angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.

Nanik menjelaskan, Pasal 17 dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tersebut memang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: 1.186 Honorer di Kota Dumai Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu, Intip Kisaran Gaji Perbulannya

Namun, frasa “pegawai SPPG” yang dimaksud dalam Perpres tersebut bersifat terbatas, yakni untuk posisi yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis.

"Jadi yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangan resminya.

Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, dirinya menekankan bahwa peran relawan tetap menjadi bagian penting bagi kesuksesan program MBG.

Akan tetapi, status mereka bersifat partisipatif dan non ASN jika mengacu pada regulasinya.

Baca Juga: Hasil Kelulusan PPPK BGN Diumumkan, Simak Cara Cek Pengumuman dan Jadwalnya

Menurutnya, pemerintah menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari aparatur negara.

Hal ini sesuai dengan desain awal kebijakan yang ingin mengedepankan inklusivitas tanpa membebani birokrasi secara berlebihan.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," jelasnya.

Tags

Terkini