casn

Perpres No 79 Tahun 2025 Terbit, Segini Gaji PNS 2026, Cair 1 Februari 2026

Kamis, 8 Januari 2026 | 16:54 WIB
Kanaikan gaji PNS salah satu program prioritas dalam RKP 2025 (Perpres No 79 Tahun 2025)

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitasi di kabupaten.

Baca Juga: Miris, Gaji Guru Lebih Kecil dari Pegawai SPPG, Anggaran MBG Jadi Sorotan

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dana menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Gaji TNI 2026 Setelah Terbit Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Beserta Tunjangan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rencah (MBR).

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.

Gaji PNS 2026

Setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, masyarakat menantikan kenaikan gaji PNS.

Namun, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan berapa besaran kenaikan gaji ASN.

Baca Juga: Daftar Formasi yang Dibutuhkan Lowongan PPPK 2025 Kementerian HAM Lengkap dengan Link Donwload Format Surat Lamaran

Gaji PNS masih mengacu pada regulasi lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Menurut peraturan tersebut, gaji PNS terendah sebesar Rp1.685.700, sedangkan yang tertinggi Rp6.373.200.

Halaman:

Tags

Terkini