6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
7. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
10. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala atau yang disetarakan;
b. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
d. wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
e. sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir,
11. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026 - 2030 di atas meterai Rp.10.000,-
Baca Juga: Cek Panen Raya di Karawang, Petani Antusias Bertemu Prabowo
Jadwal Pelaksanaan
1. Pengumuman: 22 - 24 Desember 2025
2. Penerimaan Pendaftaran: 22 Desember 2025 - 15 Januari 2026