Besaran gajinya pun bervariasi pada masing-masing daerah.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI KPPN Kupang, rentang gaji nasional berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Namun demikian, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah atau instansi.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Seperti ASN lain, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja, yakni umumnya 4 jam per hari.
Dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI KPPN Kupang, ada enam jenis tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan beban kerja dan jabatan.
2. Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.
3. Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional/struktural.
4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
5. Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.
6. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Sebagai perlindungan sosial.