casn

6 Jenis Tunjangan yang Berhak Diterima PPPK Paruh Waktu, Rentang Gaji Idealnya Segini

Sabtu, 3 Januari 2026 | 14:00 WIB
Daftar tunjangan PPPK Paruh Waktu beserta rentang gaji nasional (Foto AI ChatGPT)

Baca Juga: Berikan Keadilan untuk Lembaga Pendidikan Swasta: Negara Tidak Dapat Bekerja Sendiri dalam Menanggulangi Pendidikan di Indonesia

Besaran gajinya pun bervariasi pada masing-masing daerah.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI KPPN Kupang, rentang gaji nasional berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun demikian, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah atau instansi.

Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Seperti ASN lain, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja, yakni umumnya 4 jam per hari.

Baca Juga: 5 Persyaratan Khusus Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Dibuka Mulai 7 Januari 2026, Siap-siap dari Sekarang Ya!

Dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI KPPN Kupang, ada enam jenis tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan beban kerja dan jabatan.

2. Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.

3. Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional/struktural.

Baca Juga: Skema Gaji Terbaru PPPK Paruh Waku Lampung Selatan, Pemda Siapkan Anggaran Rp91 Miliar, Segini Gaji per Bulannya

4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

5. Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.

6. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Sebagai perlindungan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini