Mereka itulah yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Setelah resmi diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, para ASN ini akan menduduki jabatan sama seperti saat menjadi honorer.
Jabatan yang diisi oleh ASN paruh waktu yaitu:
Baca Juga: Kementerian HAM Buka 500 Formasi Rekrutmen PPPK Mulai 7 Januari 2026, Berikut Syarat-syaratnya!
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu? BKN Sebut Ada 2 Pilihan
Masa Perjanjian Kerja