casn

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Perhatikan Poin Ini agar Tidak Gugur Sia-sia atau Terkena Sanksi

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:33 WIB
Ilustrasi - Tata cara pendaftaran PPPK Kementerian HAM tahun 2025 (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID-- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Rekrutmen PPPK Kementerian HAM sendiri dibuka mulai 7-23 Januari 2026.

Ada sebanyak 500 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi lima jabatan ini, antara lain Analisis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Opersional.

Adapun untuk klasifikasi pendidikan mulai dari D-III, S-1 atau D-IV. Sementara jurusan di antaranya ada Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan, Ekonomi, Ilmu Politik, Statistika, Farmasi hingga semua jurusan.

Baca Juga: Kementerian HAM Buka 500 Formasi Rekrutmen PPPK Mulai 7 Januari 2026, Berikut Syarat-syaratnya!

Bagi kamu yang berminat menjadi pegawai Kementerian HAM. Jangan lewatkan kesempatan ini ya!

Berikut adalah tata cara pendaftara rekrutmen PPPK Kementerian HAM yang perlu diperhatikan agar pelamar tidak gugur sia-sia hingga dikenakan sanksi.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: TMT 1 Januari 2026, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu akan Cair? Simak Penjelasan Tentang SK, TMT dan SPMT

Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Instansi yang berwenang.

2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali

3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran

4. Jika pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 jabatan dan/atau 1 unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini