casn

Selamat! 2.606 PPPK Paruh Waktu Kudus Resmi Terima SK, Gaji Minimal Rp1 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 19:51 WIB
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kudus, Jateng terima SK pengangkatan ASN (Instagram @pemkabkudus)

PORTALOKA.ID - Ribuan tenaga honorer Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sedang berbahagia.

Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 2.606 honorer menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga: Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Program Trauma Healing untuk Anak-Anak Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Birton menyampaikan selamat kepada para penerima.

Bupati berpesan, PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijawab dengan peningkatan kinerja serta pelayanan yang semakin baik, profesional, dan prima bagi masyarakat.

Dia juga berpesan agar status ASN menjadi pemicu semangat dalam meningkatkan kinerja.

Bupati menegaskan agar PPPK Paruh Waktu menjaga integritas serta marwah ASN.

Baca Juga: Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

“Tunjukan kalau kalian bagian dari Pemkab Kudus. Selamat bertugas dan tetap jaga kinerja baik,” katanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kudus

Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten Kudus, Zulfa Kurniawan dalam laporannya merinci, dari total 2.606 PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 188 tenaga kesehatan, 459 guru dan 1.959 tenaga teknis.

ASN PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik, akan bekerja terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.

Halaman:

Tags

Terkini