casn

Terima SK Pengangkatan, 4.888 PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Langsung Dapat Jaminan Hari Tua dengan Kisaran Gaji Segini

Senin, 29 Desember 2025 | 12:03 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani MoU dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) saat penyerahan SK pengangkatan di GOR Tawang Alun, Minggu 28 Desember 2025. (Pemkab Banyuwangi)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akhirnya melantik 4.888 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Bahkan, ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat langsung mendapat jaminan hari tua.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara langsung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) saat penyerahan SK pengangkatan di GOR Tawang Alun, Minggu 28 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, bupati mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK yang secara aturan belum memiliki skema jaminan hari tua atau dana pensiun.

Baca Juga: Akhirnya, Pemkab Serang Umumkan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Catat Tanggal dan Ketentuannya, Cek Daftar Nama Pesertanya DI SINI!

“Ini adalah bagian ikhtiar untuk menjamin masa pensiun seluruh PPPK Banyuwangi, termasuk PPPK yang paruh waktu. Maka dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi PPPK Banyuwangi,” kata Ipuk.

Dengan begitu, ia berharap pemberian jaminan kesejahteraan tidak hanya melindungi PPPK, tetapi juga berdampak positif pada kualitas kinerja.

"Dengan kondisi ASN yang lebih tenang dan aman karena ada jaminan masa tuanya kelak, saya harap pelayanan publik di Banyuwangi makin optimal," tuturnya.

Sementara Branch Manager PT Taspen Jember Muhammad Aldian menjelaskan, saat ini PPPK belum mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, sebagaimana yang diterapkan pada PNS.

Baca Juga: 4.193 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer

Dengan MoU ini, lanjutnya, baik PNS maupun PPPK di Banyuwangi akan mendapatkan jaminan hari tua sebagai investasi sehingga nanti saat memasuki usia purna. 

“PPPK yang telah memasuki masa pensiun, nantinya bisa memilih skema pencairan yang diinginkan. Bisa dicairkan sekaligus, atau skema bulanan seperti pensiun PNS,” kata Aldian.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Ilzam Nuzuli mengatakan sistem pembayaran premi asuransi ke PT Taspen akan dilakukan langsung melalui pemotongan gaji PPPK sebesar 4,75 persen setiap bulan.

"Skema itu memudahkan pegawai dalam mengakses perlindungan jaminan hari tua sekaligus menjamin keberlanjutan pembayaran premi secara rutin," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini