Status paruh waktu ini dipastikan bukan akhir, melainkan tahapan menuju ASN.
"Dan saya kira dengan status (PPPK) paruh waktu itu akan naik, akan jadi ASN nantinya pasti, karena ini SK sudah masuk dalam struktur undang-undang sebagai seorang ASN, dengan demikian sudah bisa berbaju Korpri, nah itu adalah bukti bahwa mereka sudah termasuk dalam jajaran pemerintah daerah atau aparatur sipil daerah itu," pungkasnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sulbar Tembus Rp3,1 Juta?
Di media sosial Facebook beredar unggahan yang diduga sebagai surat keputusan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Siap-siap! Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025
SK tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Isinya berupa petikan keputusan pengangkatan tenaga kependidikan dengan unit penempatan di Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam surat tersebut tercantum pegawai tersebut lulusan SLTA/SMA sederajat tahun 2008, dan diberikan gaji sebesar Rp3.122.680.
"Mantap gaji PPPK Paruh Waktu mencapai UMR 3 Juta di Sulbar, semoga daerah lain segera menyusul," tulis sang pengunggah.
Jika mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu besarannya paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer.
Selain itu, gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulbar 2025 adalah sebesar Rp3.104.430 per bulan.
Apabila gaji PPPK Paruh Waktu Sulbar mengacu pada UMP, maka nominal yang diterima setiap bulan sebesar Rp3.104.430.***