Kamis, 4 Juni 2026

4.179 PPPK Paruh Waktu Sulbar Terima SK Pengangkatan, Gaji Lulusan SMA Tembus Rp3,1 juta?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 22 Desember 2025 | 15:45 WIB
Gubernur Sulawesi Barat melantik 4.179 PPPK Paruh Waktu (Pemprov Sulbar)
Gubernur Sulawesi Barat melantik 4.179 PPPK Paruh Waktu (Pemprov Sulbar)

PORTALOKA.ID - Raut wajah bahagia terpancar dari ribuan tenaga honorer Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Mereka resmi melepas status honorer berganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi melantik 4.179 honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin 22 Desember 2025.

Baca Juga: BRI Gelar Kegiatan Satukan Langkah untuk Sumatra, Berikan Komitmen Bantuan Rp50 Miliar Percepat Pemulihan Bencana

Gubernur Sulbat Suhardi Duka secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.179 PPPK Paruh Waktu.

Jumlah tersebut terdiri dari 719 guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis.

Mereka dikumpulkan dalam satu apel besar sebagai bagian dari proses validasi data penerima SK.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) menyampaikan, pengumpulan PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk memastikan secara langsung siapa saja yang benar-benar terangkat.

Baca Juga: UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Sebegini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan yang Baru Dilantik

Meski masih berstatus paruh waktu, SDK meminta para PPPK bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.

Ia mengingatkan, proses menuju ASN tinggal menunggu waktu.

“Tidak akan lama lagi, saudara akan menjadi ASN, olehnya itu jaga baik-baik, kalau anda guru mengajarlah dengan baik, kalau anda tenaga kesehatan layani pasien dengan sebaik-baiknya, kalau anda tenaga teknis berikan kemampuanmu untuk mengelola pembangunan, mengelola pelayanan publik, membantu pimpinan di kantor,” ujar SDK.

Penyerahan SK ini juga disebut sebagai bentuk penghargaan bagi para PPPK yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang mencapai 10 tahun.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X