PORTALOKA.ID - Intip besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 Kabupaten Sumbawa.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Penyerahan SK dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah, berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Mulyadi mengatakan dari 270 orang yang mengisi daftar riwayat hidup, ada 268 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sementara 2 orang lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena permasalahan pada kelengkapan ijazah.
“Dari total 270 orang yang mengisi daftar riwayat hidup, sebanyak 268 orang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu."
"Dua orang lainnya terkendala pada ijazah sehingga tidak bisa ditetapkan,” jelas Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Segini Estimasi Gaji Minimal dan Maksimalnya
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Untuk Kabupaten Sumbawa Barat, besaran upah telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebesar Rp 1,5 juta, yang nilainya mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
“Alhamdulillah, di Sumbawa Barat besaran upah PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan sebesar Rp1,5 juta melalui Peraturan Bupati."
"Angka ini mengalami peningkatan dari sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai,” tambahnya.