casn

Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Segini Estimasi Gaji Minimal dan Maksimalnya

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:01 WIB
Bupati Cirebon, Imron secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Rabu 17 Desember 2025. (Pemkab Cirebon)

Baca Juga: Akhiri Penantian Panjang, 7.036 PPPK Paruh Waktu Kota Depok Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Singgung Soal Masa Berlaku SK

“Setiap aparatur dituntut untuk bekerja dengan dedikasi, disiplin, serta penuh integritas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tuturnya.

Salah satu PPPK Paruh Waktu yang dilantik, Suwarno, yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, mengungkapkan rasa syukur atas pelantikan tersebut.

“Terima kasih Pak Bupati, Pak Wakil Bupati Cirebon, Alhamdulillah kami sudah dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu, ini menjadi motivasi kami agar menjadi ASN yang BerAKHLAK” ujarnya.

Lalu, berapa perkiraan gaji PPPK Kabupaten Cirebon?

Baca Juga: 3.211 Honorer Kabupaten Kediri Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Perkiraan Gajinya

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Jawa Barat 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.191.232.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Cirebon 2025, maka nominalnya Rp 2.681.382.

Halaman:

Tags

Terkini