PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah resmi melantik 3.521 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Dalam Apel Kesadaran Nasional yang digelar di Stadioan Ranggajati, Bupati Cirebon Imron menyerahkan SK secara simbolis SK pengangkatan tersebut, Rabu 17 Desember 2025.
Pada kesempatan itu, Bupati Cirebon mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ia menekankan bahwa penetapan NIP bukan sekadar proses administratif, melainkan pengukuhan kedudukan, tanggung jawab, dan hak sebagai ASN.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Akhirnya Lantik 3.038 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji
“Dengan penetapan NIP tersebut, Saudara secara resmi telah memperoleh kedudukan, tanggung jawab, dan hak sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memikul amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu dituntut bekerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjaga kehormatan serta martabat jabatan.
Ia meminta kepada seluruh PPPK menjadikan nilai dasar BerAKHLAK sebagai pedoman perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain itu, Imron mengingatkan kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia untuk menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri.
Baca Juga: Pemprov Sulbar Bakal Cek Fisik 4.185 PPPK Paruh Waktu Sebelum Penandatanganan SK, Untuk Apa?
Menurutnya, lima prinsip tersebut menjadi fondasi moral dalam menjaga integritas dan etika pelayanan aparatur.
“Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menginternalisasi nilai BerAKHLAK dan Panca Prasetya Korpri dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Imron.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon menaruh harapan besar agar PPPK paruh waktu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Imron juga mengajak seluruh peserta apel menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat untuk bekerja dengan dedikasi, disiplin, dan integritas.
Artikel Terkait
Bupati Pamekasan Madura Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu di Lapangan Pendopo Ronggosukowati
PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima
3.067 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Sudah Resmi Dilantik, Segini Gaji Minimalnya
3.211 Honorer Kabupaten Kediri Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Perkiraan Gajinya
Akhiri Penantian Panjang, 7.036 PPPK Paruh Waktu Kota Depok Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Singgung Soal Masa Berlaku SK
Pemprov Sulbar Bakal Cek Fisik 4.185 PPPK Paruh Waktu Sebelum Penandatanganan SK, Untuk Apa?