casn

4.271 PPPK Paruh Waktu Kuningan Terima SK Pengangkatan, Berapa Gajinya?

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:56 WIB
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Pemkab Kuningan)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Gaji PPPK Paruh Waktu Kuningan

Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji sebagai upah kerja mereka.

Dari informasi yang dihimpun, gaji PPPK Paruh Waktu Kuningan berdasarkan masa kerja.

Menurut informasi yang beredar, pegawai dengan masa kerja di bawah 5 tahun mendapat gaji Rp500 ribu, 5-10 tahun sebesar Rp750 ribu, sementara masa kerja 10-15 tahun gajinya sebesar Rp1,25 juta, dan di atas 20 tahun mendapat Rp1,5 juta.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-130, BRI Tebar Beragam Diskon untuk Nasabah, Mulai Diskon Spesial hingga Suku Bunga KPR Spesial 1,30 Persen

Namun demikian, kabar tersebut belum dapat dipastikan. Dari informasi yang dihimpun, besaran gaji akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Sebagai informasi, menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah saat menjadi honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah.

Jika PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kuningan mengacu pada UMK 2025, maka nominalnya sebesar Rp2.209.519,29 per bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini