casn

3.523 PPPK Paruh Waktu Pati Terima SK, Bupati Janji Upayakan Pengangkatan hingga 2027

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:41 WIB
Bupati Pati, Sadewo menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati (Humas Pemkab Pati)

PORTALOKA.ID - Aura kebahagiaan terpancar dari wajah ribuan honorer Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Setelah bertahun-tahun menanti, akhirnya mereka mendapat kejelasan status.

Pemerintah Kabupaten Pati mengangkat ribuan honorer yang telah lama mengabdi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu berlangsung di Alun-alun Pati, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Bupati Pati, Sudewo, menyerahkan SK Pengangkatan secara simbolis kepada 3.523 PPPK Paruh Waktu.

Bupati menegaskan bahwa SK tersebut merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan.

“Pagi ini kami serahkan SK PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.523 orang yang terdiri dari berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Pati, ada yang dari OPD, guru, dan nakes. Ini sesuai komitmen kami mengakomodir mereka yang sudah lama mengabdi,” kata Sadewo.

Menurutnya, penyerahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian administrasi bagi pegawai non-ASN.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-130, BRI Tebar Beragam Diskon untuk Nasabah, Mulai Diskon Spesial hingga Suku Bunga KPR Spesial 1,30 Persen

“Penyerahan SK ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian administrasi dan keberlanjutan kerja bagi tenaga yang selama ini sudah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sudewo.

Dia menjelaskan, Pemkab Pati mengusulkan 3.527 honorer kepada Menpan RB untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Ketika ada surat perintah dari Kemenpan RB bahwa pemerintah diperkenankan mengusulkan PPPK paruh waktu. Yang kami usulkan 3.527, kemudian yang gagal 4, karena ada yang kena pidana dan ada yang ijazahnya tidak valid,” jelas dia.

Sadewo berharap para pegawai yang telah dilantik bisa bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini