PORTALOKA.ID - Senyum bahagian terpancar dari wajah ribuan honorer Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Mereka akhirnya melepas status honorer yang telah bertahun-tahun disandang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi mengangkat 2.758 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Prosesi pengangkatan PPPK Paruh Waktu digelar dalam sebuah upacara yang berlangsung di Stadion Depati Amir, Jumat, 13 Desember 2025 pagi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Jembatan untuk jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Main yang Wajib Ditaati
Pelantikan ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.
Dalam sambutannya, Dessy menyebut pengangkatan ribuan pegawai ini merupakan sebuah keberkahan, sekaligus langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan, serta mengoptimalkan potensi sumber daya aparatur daerah.
“Ini merupakan suatu berkah bagi kita semua dalam penguatan kelembagaan dan mengoptimalkan potensi sumber daya aparatur untuk percepatan pembangunan di Pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata Dessy.
Dikatakan Dessy, pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah hasil dari perjuangan, dedikasi, serta bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para pegawai dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dia berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memberikan dampak signifikan di berbagai sektor, terutama pada unit layanan yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penting bagi saudara yang hari ini menerima SK untuk memahami tugas awal dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja organisasi. Pelaksanaan tugas akan dituangkan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi,” tegasnya.
Dessy meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti pengangkatan ini dengan menyusun perjanjian kerja, termasuk target kinerja yang harus dicapai masing-masing ASN.
Selain itu, para PPPK diharapkan terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika sebagai ASN.