casn

PPPK Paruh Waktu Hanya Jembatan untuk jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Main yang Wajib Ditaati

Minggu, 14 Desember 2025 | 05:20 WIB
Tiga syarat PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK Paruh Waktu adalah sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari dua ketegori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun melalui kebijakan afirmatif, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi amanat UU ASN, di mana tidak boleh ada lagi honorer yang mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumatera Barat, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik

PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN

Meski belum aturan spesifik dalam UU ASN, PPPK Paruh Waktu berstatus ASN.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kebumen yang Baru Dilantik, Totalnya Ada 3.551 Orang

Ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga termasuk golongan ASN layaknya PNS dan PPPK penuh waktu.

Lantas, apakah paruh waktu bisa menjadi ASN sepenuhnya?

Perlu diketahui, meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa perbedaan dengan PPPK.

Di antaranya soal jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Jam kerja paruh waktu rata-rata 8 jam per hari.

Halaman:

Tags

Terkini