Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Cek Namamu Sekarang Ya!
Pemkot Kendari menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji sesuai kontrak.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana ketentuan pengelolaan ASN.
“Mereka tidak berbeda dengan teman-teman ASN lainnya. Bahkan nanti, kalau tidak salah, akan mendapat tunjangan yang sama baik itu THR maupun Gaji 13,” tegasnya.
Dengan diangkatnya 3.045 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kota Kendari berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan efektif di berbagai sektor pemerintahan.***