Oleh karena itu, para PPPK Paruh Waktu tidak boleh bermalas-malasan dalam bekerja. Dengan diangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu, maka harus bisa bekerja maksimal menjadi pelayan masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu ini saya mau bertransformasi menuju ASN yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi, ASN yang bermental malas,” pungkas Bupati.
Gaji PPPK Paruh Waktu Deli Serdang 2026
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap menjelaskan skema gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026 mendatang.
Menurutnya, karena jumlah pegawai paruh waktu yang diangkat lebih dari 4 ribu orang, Pemkab Deli Serdang belum memiliki anggaran cukup apabila skemanya mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dia mengungkapkan gaji PPPK Paruh Waktu masih tetap sama saat pegawai berstatus sebagai honorer.
Ketentuan ini menurutnya berlaku juga untuk tahun 2026 mendatang.
Sebagai informasi, mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah saat menjadi honorer, atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU
Apabila mengacu pada UMK Deli Serdang, maka nominalnya sebesar Rp3.732.906. Sedangkan jika mengacu pada UMP Sumut 2025 sebesar Rp2.992.559.
Namun demikian, gaji PPPK Paruh Waktu menurut regulasi yang ada disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.***