“Contohnya, dengan adanya skema magang, itu apabila membutuhkan tetap kita koordinasikan dengan instansi terkait terlebih dahulu,” ujar dia.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Batang
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.
Skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Perusahaan Anak BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9 Persen
Jika mengacu pada UMK 2025, maka gaji yang diterima paruh waktu Kabupaten Batang sebesar Rp2.530.838.
Namun demikian, dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, Kepala BKPSDM mengungkapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari upah sebelumnya saat menjadi honorer.
Dia juga menegaskan, nominal yang diterima paruh waktu tergantung pada unit kerja masing-masing.***