Baca Juga: Siap-siap! Kemenag akan Bagi-bagi BSU untuk Guru Non ASN, Totalnya Rp270 Miliar
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik untuk bekerja disiplin dan mematuhi ketentuan BKPSDM, mengingat aturan ASN mulai berlaku penuh sejak SK diterbitkan.
“Bekerjalah dengan rajin dan disiplin. Amanah ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh demi pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, skema gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung masih menunggu aturan teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan skema penggajian PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada sistem yang sudah berjalan di instansi masing-masing.
Tatang mencontohkan, pegawai yang saat honorer digaji dari BLUD, maka tetap diambil dari BLUD.
Dia menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan upah yang selama ini diterima semasa menjadi honorer.***