Salah satunya tidak bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pasal ini seolah-olah diklaim bahwa guru sekolah swasta dan guru madrasah swasta itu dilarang untuk menjadi PNS. Pada bagian terakhir pasal tersebut berbunyi 'hanya sekolah yang diselenggarakan pemerintah'," papar Junaedi.
Pasal tersebut dianggap menjadi 'biang kerok' terjadinya kesenjangan antara guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta maupun madrasah swasta.
Tak mengherankan, jika banyak pihak terutama organisasi profesi guru yang meminta agar undang-undang tersebut diamandemen.
Baca Juga: Baru Sehari Dibuka, BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2 Besar-besaran dengan Total 32.000 Formasi
Revisi UU Sisdiknas
Perjuangan PGSI bersama organisasi profesi guru lainnya mulai menemui titik terang.
Komisi X DPR RI pada Selasa, 2 Desember 2025 menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI), dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP ADI).
RDPU ini membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
PGSI sebagai perwakilan guru yang hadir dalam RDPU ini menyampaikan sejumlah aspirasi agar bisa dimasukkan ke dalam revisi UU Sisdiknas.
Junaedi mengaku sangat bersyukur dengan adanya RDPU dan PGSI menjadi salah satu pihak yang diminta masukan untuk revisi UU Sisdiknas.
"Kami sangat puas dengan RDPU itu, karena DPR, khususnya pimpinan, memahami betapa perlunya guru Indonesia itu harus dijamin oleh negara," ujarnya.
"Kenapa saya mengatakan sangat puas? Karena sebelumnya, pejabat di Baleg (Badan Legislasi DPR) menyampaikan kepada kami, bahwa ada pihak yang mengklaim mengenai Pasal 24 UU Guru dan Dosen. Klaimnya begini, guru swasta di sekolah swasta dan madrasah swasta tidak boleh diangkat menjadi PNS. Itu klaim dari kementerian terkait," jelasnya.