casn

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Selasa, 2 Desember 2025 | 06:22 WIB
Ilustrasi - Tunjangan PPPK Paruh Waktu termasuk THR dan gaji ke-13 (malutprov.go.id)

PORTALOKA.ID - Dalam rangka penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), pemerintah mengeluarkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam penataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga memberikan kejelasan status terhadap honorer yang telah bekerja bertahun-tahun.

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Sasarannya adalah para honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Selain itu, honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Mereka kemudian diakomodir lewat PPPK Paruh Waktu agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

PPPK Paruh Waktu Berkedudukan sebagai ASN

Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya

Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka juga diberikan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Karena berkedudukan sebagai ASN seperti PNS dan PPPK penuh waktu, maka pegawai paruh waktu juga terikat aturan seperti ASN lain.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Halaman:

Tags

Terkini