PORTALOKA.ID - Pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Sumedang akhirnya bernapas lega.
Setelah menanti kejelasan status selama bertahun-tahun, kini mereka resmi menjadi ASN.
Bertepatan dengan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 KORPRI, Pemerintah Kabupaten Sumedang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin, 1 Desember 2025.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Sebanyak 5.408 PPPK Paruh Waktu resmi menerima SK pengangkatan sebagai ASN.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.491 orang guru, 656 tenaga kesehatan, dan 3.261 tenaga teknis.
Dalam sambutannya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan penyerahan SK tersebut wujud nyata komitmen Pemkab Sumedang dalam memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menata manajemen ASN.
"Kegiatan ini untuk menuntaskan tenaga honorer yang selama ini ada ketidakjelasan status dan menyelaraskan sistem manajemen ASN yang lebih profesional," kata Dony.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tenaga pelengkap.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu adalah bagian penting dari pelayanan publik.
"Saudara adalah bagian penting dari desain baru pelayanan publik yang menuntut kecepatan, ketepatan, inisiatif, dan ketulusan dalam bekerja. Meskipun dengan skema paruh waktu, saya berharap integritas dan profesionalisme anda tetap penuh," katanya.
Dony berpesan agar para pegawai paruh waktu senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritas.