Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pada diktum kedua puluh lima aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak bisa pindah instansi.
“Dalam hal PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” demikian bunyi diktum kedua puluh lima Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan ini menjadi aturan tegas yang harus dipatuhi oleh PPPK Paruh Waktu karena bersifat mengikat.
Baca Juga: TEGAS! DPR Minta Hentikan PPPK Paruh Waktu untuk Guru, Ini Alasannya
Sehingga mereka harus tetap bekerja di instansi tempat pertama kali dilantik dan menandatangani kontrak kerja.***