Sabtu, 18 Juli 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi Setelah Diangkat? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 30 November 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi - Aturan PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi (tangerangkota.go.id)
Ilustrasi - Aturan PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi (tangerangkota.go.id)

PORTALOKA.ID - Pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai daerah sudah banyak yang dilantik dan menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Sebagian lagi masih berproses dan menanti pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata pegawai non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pemerintah ingin memberikan kejelasan status dan mengakhiri polemik keberadaan honorer.

Baca Juga: 30 Oktober 2025: Jejak Sejarah Perjuangan Guru Madrasah Swasta di Gerbang Istana

PPPK Paruh Waktu adalah ASN

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan status PPPK Paruh Waktu.

Mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Oleh sebab itu, PPPK Paruh Waktu kedudukannya sama dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, terutama dalam hal disiplin.

Baca Juga: Terbesar di Provinsi Banten, 8.205 Tenaga Honorer Pemkab Tangerang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Lalu, timbul pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu dapat berpindah instansi?

Pertanyaan ini ramai menjadi pembicaraan di kalangan pegawai mengenai fleksibilitas penempatan serta kemungkinan pindah instansi.

Tidak sedikit honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mungkin ada kebutuhan mendesak untuk pindah karena berbagai alasan, baik itu keluarga atau lokasi yang jauh dari domisili.

Terkait hal ini, Kemenpan RB memiliki aturan tegas jika PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X