Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
Maka, ada masa perjanjian kerja atau kontrak yang ditetapkan.
Mas perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun. Namun dapat diperpanjang apabila pegawai yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Pegawai paruh waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusul sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.
2. Menunjukkan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja.
3. Lulus evaluasi kinerja berkala, baik baik triwulan maupun tahunan.
Apabila memenuhi syarat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan perpanjangan kerja atau diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Selain masa kontrak berakhir, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
2. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
3. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.