PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Karena berstatus ASN, maka mereka diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Baca Juga: Terbesar di Provinsi Banten, 8.205 Tenaga Honorer Pemkab Tangerang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
Kategori Honorer yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan pemerintah dalam rangka penataan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Oleh sebab itu, ada kriteria khusus bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pegawai non-ASN atau honorer harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: TEGAS! DPR Minta Hentikan PPPK Paruh Waktu untuk Guru, Ini Alasannya
Selain terdaftar di database BKN, mereka juga telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Kemudian, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Sebagaimana ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja.