PORTALOKA.ID - Tenaga honorer patut bersyukur. Tahun ini pemerintah membuat kebijakan untuk penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan sebuah terobosan untuk memberikan kejelasan status bagi honorer.
Meski begitu, hanya honorer yang memenuhi kriteria yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu Adalah ASN
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Karena berstatus sebagai ASN, mereka juga diberi Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Hanya saja, dari segi jam kerja berbeda dengan penuh waktu. Di mana PPPK Paruh Waktu jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu.
Begitu juga dengan lama masa kontrak hanya satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Pengangkatan
Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.