Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ternyata Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasannya
Dengan demikian, maka secara hukum PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, meskipun sudah dijamin undang-undang, mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
PP tersebut nantinya mengatur mekanisme pemberian pensiun, skema, sumber pembiayaan, dan proses pencairan dana pensiun.
Sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan ketika ASN berhenti bekerja.
Baca Juga: GAK EXPECT! Gaji PPPK Paruh Waktu Garut di Bawah UMK, Segini untuk Lulusan SD hingga S1
Dana pensiun tersebut berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.***