casn

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Selasa, 25 November 2025 | 19:01 WIB
Ilustrasi - Penjelasan terkait pensiun dan jaminan hari tua PPPK Paruh Waktu (Kab Bangka Tengah)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ternyata Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasannya

Dengan demikian, maka secara hukum PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, meskipun sudah dijamin undang-undang, mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

PP tersebut nantinya mengatur mekanisme pemberian pensiun, skema, sumber pembiayaan, dan proses pencairan dana pensiun.

Sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan ketika ASN berhenti bekerja.

Baca Juga: GAK EXPECT! Gaji PPPK Paruh Waktu Garut di Bawah UMK, Segini untuk Lulusan SD hingga S1

Dana pensiun tersebut berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.***

Halaman:

Tags

Terkini