Kamis, 4 Juni 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 25 November 2025 | 19:01 WIB
Ilustrasi - Penjelasan terkait pensiun dan jaminan hari tua PPPK Paruh Waktu (Kab Bangka Tengah)
Ilustrasi - Penjelasan terkait pensiun dan jaminan hari tua PPPK Paruh Waktu (Kab Bangka Tengah)

PORTALOKA.ID - Keberadaan tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah mendapat perhatian serius.

Pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) layaknya PNS dan PPPK.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Hal tersebut dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kendati berstatus sebagai ASN, tidak semua hal yang mereka terima setara dengan PNS maupun PPPK.

Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan pensiun?

Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Beri Bocoran Begini

Jaminan Sosial ASN

Pertanyaan soal apakah PPPK mendapatkan pensiun ini muncul mengingat mereka juga statusnya sebagai ASN.

Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh ASN berhak mendapatkan jaminan sosial.

Jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X