PORTALOKA.ID - Keberadaan tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah mendapat perhatian serius.
Pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) layaknya PNS dan PPPK.
Hal tersebut dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kendati berstatus sebagai ASN, tidak semua hal yang mereka terima setara dengan PNS maupun PPPK.
Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan pensiun?
Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Beri Bocoran Begini
Jaminan Sosial ASN
Pertanyaan soal apakah PPPK mendapatkan pensiun ini muncul mengingat mereka juga statusnya sebagai ASN.
Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh ASN berhak mendapatkan jaminan sosial.
Jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Artikel Terkait
Bakso Ikan Tenggiri, Ide MPASI untuk Anak, Rasanya Enak DIjamin Makan Lahap, Tekturnya Lembut Bun, Cobain Yuk Bikin, Cek Resepnya di Sini
10 Contoh Soal Geografi Kelas 12 SMA-MA BAB 2 Beserta Kunci Jawaban, Bisa Buat Latihan ASAS atau Sumatif Akhir Semester
Fakta Pikap Tabrak Truk di Jalan Daendels Kulon Progo, Tubuh Korban Hancur Hingga Terungkap Kondisinya
Resep Sambal Roa Asap Khas Manado, Rasanya Smokey Gurih dan Pedas Bikin Nagih
Guru Sekaligus Driver Online di Tegal Jadi Korban Begal, Mayatnya Ditemukan di Hutan Songgom Brebes
LENGKAP! Ini Deretan Hari Libur dan Cuti Bersama 2026 Beserta Link Download Kalendernya