Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ternyata Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasannya
Dengan demikian, maka secara hukum PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, meskipun sudah dijamin undang-undang, mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
PP tersebut nantinya mengatur mekanisme pemberian pensiun, skema, sumber pembiayaan, dan proses pencairan dana pensiun.
Sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan ketika ASN berhenti bekerja.
Baca Juga: GAK EXPECT! Gaji PPPK Paruh Waktu Garut di Bawah UMK, Segini untuk Lulusan SD hingga S1
Dana pensiun tersebut berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.***
Artikel Terkait
Bakso Ikan Tenggiri, Ide MPASI untuk Anak, Rasanya Enak DIjamin Makan Lahap, Tekturnya Lembut Bun, Cobain Yuk Bikin, Cek Resepnya di Sini
10 Contoh Soal Geografi Kelas 12 SMA-MA BAB 2 Beserta Kunci Jawaban, Bisa Buat Latihan ASAS atau Sumatif Akhir Semester
Fakta Pikap Tabrak Truk di Jalan Daendels Kulon Progo, Tubuh Korban Hancur Hingga Terungkap Kondisinya
Resep Sambal Roa Asap Khas Manado, Rasanya Smokey Gurih dan Pedas Bikin Nagih
Guru Sekaligus Driver Online di Tegal Jadi Korban Begal, Mayatnya Ditemukan di Hutan Songgom Brebes
LENGKAP! Ini Deretan Hari Libur dan Cuti Bersama 2026 Beserta Link Download Kalendernya