Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ternyata Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasannya
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada 12 hal yang membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan.
PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan jika:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca Juga: 20 SMK Favorit di Depok, Pilihan Terbaik pada SPMB 2026, Lulusannya Siap Kerja
8. Tidak berkinerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10. Dipidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana