casn

Masih Betah jadi PPPK Paruh Waktu? Tolong Hindari 12 Hal Ini Kalau Nggak Mau di-PHK!

Kamis, 20 November 2025 | 11:06 WIB
Penyebab pemberhentian PPPK Paruh Waktu menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 (Kemenpan RB)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ternyata Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasannya

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada 12 hal yang membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan.

PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan jika:

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS

2. Mengundurkan diri

3. Meninggal dunia

Baca Juga: Latihan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka BAB 2 Halaman 50-54, Persiapan Jelang Sumatif Akhir Semester

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: 20 SMK Favorit di Depok, Pilihan Terbaik pada SPMB 2026, Lulusannya Siap Kerja

8. Tidak berkinerja

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

10. Dipidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

Halaman:

Tags

Terkini