Baca Juga: Jangan Kecewa! Hanya 3 Honorer Ini yang Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk Salah Satunya?
2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
3. Sudah mengikuti seluruh tahapan PPPK Paruh Waktu tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Perlu diketahui, walaupun termasuk ke dalam tiga kategori honorer tersebut, proses pengajuan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan.
Baca Juga: Jangan Kecewa! Hanya 3 Honorer Ini yang Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Kamu Termasuk Salah Satunya?
Pembatalan PPPK Paruh Waktu
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan pembatalan proses pengajuan PPPK Paruh Waktu.
Pembatalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yakni:
1. Calon PPPK Paruh Waktu tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh BKN, maka dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Berbeda dengan PPPK Biasa
2. Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri.
3. Calon PPPK Paruh Waktu meninggal dunia.
Itulah tiga hal yang menyebabkan pembatalan PPPK Paruh Waktu.***