1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Honorer tersebut telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selain ketiga kategori tersebut, honorer tidak akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kunjungi SMPN 4 Kota Bekasi, Prabowo Disambut Penampilan Marching Band
Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Perlu diketahui, proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pembatalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1. Calon PPPK Paruh Waktu meninggal dunia.
2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh BKN, maka dianggap mengundurkan diri.
3. Mengundurkan diri.
Baca Juga: Daftar SMK Negeri dan Swasta dengan Akreditasi A di Banyumas PART 2, Pilihan Tepat untuk SPMB 2026
Itulah kategori honorer yang akan menerima SK PPPK Paruh Waktu.***