PORTALOKA.ID - Keberadaan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di instansi pemerintah menjadi perhatian serius.
Pemerintah berupaya untuk memberikan kejelasan status tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai upaya penataan tenaga non-ASN serta memperjelas status mereka untuk menduduki jabatan ASN.
Lantas, bagaimana skema gaji PPPK Paruh Waktu?
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Menurut aturan tersebut PPPK Paruh Waktu diberi upah sesuai dengan ketersediaan agaran instansi pemerintah.
Pada diktum kesembilan belas Kepmenpan RB tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dengan demikian, skema gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada upah saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum di daerah tempatnya bekerja.
Upah Minimum Provinsi 2025
Sebagai acuan, berikut besaran upah minimum provinsi di seluruh Indonesia pada 2025.