casn

Banyak yang Belum Paham, Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Berbeda dengan PPPK Biasa

Senin, 17 November 2025 | 10:04 WIB
Ilustrasi - Skema gaji PPPK Paruh Waktu yang berbeda dengan penuh waktu (Pemkab Kulon Progo)

PORTALOKA.ID - Keberadaan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di instansi pemerintah menjadi perhatian serius.

Pemerintah berupaya untuk memberikan kejelasan status tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil sebagai upaya penataan tenaga non-ASN serta memperjelas status mereka untuk menduduki jabatan ASN.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur, Langkah Nyata untuk Memperkuat Ekonomi Kerakyatan

Lantas, bagaimana skema gaji PPPK Paruh Waktu?

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Menurut aturan tersebut PPPK Paruh Waktu diberi upah sesuai dengan ketersediaan agaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Cek Segera! Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2025 Semua Golongan, Ternyata Besarannya Beda dengan PPPK Paruh Waktu

Pada diktum kesembilan belas Kepmenpan RB tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Dengan demikian, skema gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada upah saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum di daerah tempatnya bekerja.

Upah Minimum Provinsi 2025

Sebagai acuan, berikut besaran upah minimum provinsi di seluruh Indonesia pada 2025.

Halaman:

Tags

Terkini