PORTALOKA.ID - Kenaikan gaji sangat dinantikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji akan sangat berdampak bagi kesejahteraan PNS dan PPPK.
Pemerintah sendiri telah memasukkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Baca Juga: Ratusan Pengusaha UMKM Binaan BRI Turut Meriahkan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
Perpres tersebut di antaranya memuat 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Lantas, apakah gaji PNS dan PPPK sudah naik pada November 2025?
Hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun gaji PPPK.
Sampai November 2025, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Lalu, bagaimana dengan gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu sebagaimana disebutkan dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, ada dua skema.