PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK terdiri dari duga kategori yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yaitu sebagai upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Selai itu, pengangkatan tersebut bertujuan memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Adapun yang menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun.
Baca Juga: SELAMAT! 13.224 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
Setelah itu dapat diperpanjang kembali atau diangkat menjadi PPPK asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu:
1. Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
2. Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.
3. Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja.