Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan apabila pegawai tersebut:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
8. tidak berkinerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap paling singkat 2 tahun
Artikel Terkait
Filosofi Logo dan Tema Hari Sumpah Pemuda 2025, Penuh Makna dan Semangat
Pantesan Viral, Padahal Cuma Tempe Diparut Terus Digoreng dan Dibumbui, Garingnya Bisa Tahan Hingga Berbulan-bulan
5 Pantai Terindah di Indonesia yang Harus Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup, Nomor 1 Pasirnya Berwarna Pink
KDM 'Ngahuleng' Pas Sidak ke Pabrik Aqua dan Temukan Fakta Sumber Air Berasal dari Sumur Bor
Cuma 15 Menit Bisa Bikin Capcay Bakso Sayur untuk Menu Sarapan, Suami dan Anak-Anak Pasti Suka, Intip Resepnya
Lezatnya Semur Jengkol Bikin Lupa Berhenti Makan, Anti Bau dan Alot, Simak Resepnya
Resep Kue Ultah Sederhana, Cuma Pakai Beng Beng, Tanpa Perlu Oven atau Kukusan