PORTALOKA.ID - Tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah tengah berbahagia.
Pengabdian mereka selama bertahun-tahun akhirnya berbuah manis.
Pemerintah memutuskan untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Meski paruh waktu, status mereka adalah Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: BRI Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, Perluas Akses Kredit Program Perumahan
Sama seperti ASN lain, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK. Sebagaimana disebutkan dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN," demikian bunyi regulasi tersebut.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, ada dua skema gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: 8 Langkah Mudah Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Lewat Smartphone
Diktum kesembilan belas regulasi tersebut mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Skema kedua, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dengan demikian, maka gaji PPPK Paruh Waktu nominalnya berbeda-beda tergantung instansi dan daerah tempat dia bekerja.
Gaji PPPK Paruh Waktu 6 Provinsi di Jawa