Besaran TPG
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru dengan nominal berbeda.
TPG bagi Guru ASN Daerah sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
Sedangkan TPG guru non ASN nominalnya Rp2 juta dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi guru yang sudan inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Jadwal Pencairan TPG
Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan dalam empat tahap setiap tiga bulan.
Adapun jadwal pencairan TPG bagi guru ASN dan non ASN adalah sebagai berikut:
Triwulan I:
- Maret (ASND)
- Mulai April (Non-ASN)
Triwulan II:
- Juni (ASND)
- Mulai Juli (Non-ASN)