Besaran TPG
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru dengan nominal berbeda.
TPG bagi Guru ASN Daerah sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
Sedangkan TPG guru non ASN nominalnya Rp2 juta dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi guru yang sudan inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Jadwal Pencairan TPG
Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan dalam empat tahap setiap tiga bulan.
Adapun jadwal pencairan TPG bagi guru ASN dan non ASN adalah sebagai berikut:
Triwulan I:
- Maret (ASND)
- Mulai April (Non-ASN)
Triwulan II:
- Juni (ASND)
- Mulai Juli (Non-ASN)
Artikel Terkait
Ide Jualan Es Sereh Jeruk Nipis yang Menyegarkan Harga Rp 7 Ribuan Saja, Simak Resep Lengkapnya di Sini Ya!
Tabrak Minibus yang Sedang Berhenti, Ibu Rumah Tangga di Sikka NTT Meninggal Dunia
Renovasi Ponpes Al Khoziny Bakal Pakai APBN, Begini Respons Menkeu Purbaya hingga MPR
7 Tips Jitu Menghemat Gas Elpiji yang Jarang Dilakukan, Duit Awet Makin Disayang Suami
Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza, Begini Potret Prabowo Mendarat di Mesir
Resep Soto Medan ala Chef Rudy Choirudin, Referensi untuk Menu Sarapan, Enak dan Nyaman di Perut