Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Perubahan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru, Cek Tanggalnya DI SINI!
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ponorogo dan Daerah Lain di Jawa Timur
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena PPPK Paruh Waktu termasuk ASN, maka mereka akan memperoleh gaji dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ponorogo dan daerah lainnya paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kesembilan belas.
Apabila skema PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan, maka pegawai di Ponorogo dan 37 kabupaten/kota di Jawa Timur akan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut:
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025: Rp2.305.985
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890